HukumID.co.id. Jakarta – Nurdin Halid sah menjadi ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor ; 384/Pdt.G/2020/PN.MKS Tahun 2021 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga hasil Munas DEKOPIN tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar.
Pengacara Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, sangat mengapresiasi langkah pimpinan DPR dan Komisi VI DPR dalam rapat konsultasi Senin, (4/11/2024) yang mengakui mitra DEKOPIN dengan Ketua Umum Nurdin Halid.
“Langkah DPR sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum berdasarkan putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor ; 384 /Pdt.G /2020/PN.MKS Tahun 2021 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga hasil Munas DEKOPIN tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar serta mengesahkan Kepengurusan DEKOPIN di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nurdin Halid,” katanya.
Muslim menyebut, putusan pengadilan Negeri Makassar tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah Van Gewijsde) yang harus dilaksanakan sesuai hukum, ujar Muslim kepada HukumID, Selasa (5/11/2024).
Muslim kembali mempertegas, bahwa sejak saat ini dan ke depan tidak ada lagi dalam bentuk apa pun dualisme kepengurusan DEKOPIN karena Pemerintah melalui DPR telah mengakui mitra Komisi VI DPR adalah DEKOPIN di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nurdin Halid untuk bersinergi memajukan koperasi di Indonesia.
“Sebagai Organisasi koperasi yang lahir dari Rahim UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah meneguhkan DEKOPIN merupakan wadah tunggal tempat berhimpunnya koperasi di seluruh Indonesia yang berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi anggota, ucapnya.
Untuk itulah, Ia mengharapkan untuk Munas DEKOPIN Bulan Desember 2024 nanti dapat Kembali memilih Ketua Umum DEKOPIN baru agar konsolidasi organisasi DEKOPIN berjalan dengan baik di seluruh Indonesia.
“Selama lima tahun ini praktis konsolidasi organisasi DEKOPIN terhambat akibat adanya gangguan dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai Ketum DEKOPIN tanpa landasan hukum yang jelas dan kuat,” tegasnya.
LIan Tambun