Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Hukum, Tipikor663 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan MW, ibu dari Ronald Tannur jadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelum di tetapkan menjadi tersangka, MW merupakan saksi dan telah diperiksa secara marathon di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur, dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi persnya di Gedung Kejaksan Agung, Senin (4/11/2024).

Dijelaskan Abdul Qohar, persekongkolan ini berawal dari pertemuan MW dengan LR yang merupakan penasihat hukum anaknya. Diketahui juga, MW telah berteman akrab dengan LR, karena anak mereka pernah satu sekolah.

“Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ucapnya.

Konferensi pers penangkapan ibu Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024)

Setelah pertemuan tersebut, LR meminta sejumlah uang kepada MW untuk biaya pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur. Dalam menjalankan persekongkolannya, LR meminta bantuan kepada tersangka ZR (mantan pejabat MA) agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R.

“Dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” paparnya.

Selanjutnya, Tersangka LR meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.

“Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap,” terangnya.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. Dalam kesaksiannya, tersangka LR menyebut uang tersebut diberikan kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Saat ini,MWdilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka MW akan dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

MIK