HukumID.co.id, Surabaya – Dua terduga pelaku curanmor spesialis rumas kost berhasil diringkus polisi. Pelaku kerap beraksi di Kawasan Taman dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas,Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka.
“Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kost, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,” kata Kompol Rizal saat konferensi pers, Jumat (26/12/2024).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah FPL (24) pria warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) pria warga Semampir, Surabaya.
“Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV dan baju saat digunakan melakukan aksi pencurian.Selain itu Polisi juga mengamankan barang bujti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor. Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sindikat pelaku ini selain berakasi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya.
“Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya. Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran,” imbuhnya.