Eddy Hiariej Belum Ditahan, Boyamin: Apa Kata Dunia Terhadap KPK Penerima Suap Tidak Ditahan?

Hukum, Tipikor841 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej telah terungkap beberapa waktu lalu. Namun hingga kini Eddy Hiariej belum ditahan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan meminta agar KPK menahan Eddy yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

“Gugatan telah mendaftarkan gugatan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana register Nomoer 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

banner 600x600

Praperadilan itu diajukan karena tersangka pemberi suap, Helmut Hermawan, telah ditahan lebih dari 20 hari. Boyamin mengatakan KPK juga memperpanjang penahanan Helmut Hermawan.

Gugatan Praperadilan ini dalam rangka ‘memaksa’ KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap Tersangka Eddy Hiariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan.

banner 600x600

“Apa kata dunia terhadap KPK, masa pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?” Ucap Boyamin Saiman.

Boyamin merujuk Pasal 5, 6, 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan ancaman hukuman pejabat yang diduga menerima suap maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun.

banner 600x600

“Sehingga dari ancaman hukuman semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan,” kata Boyamin.

Saat ini, Eddy sedang melakukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya di PN Jaksel. Boyamin mengatakan KPK bisa menahan Eddy meski ada gugatan dari Eddy.

“Namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Eddy dikarenakan gugatan yang diajukan Eddy belum diputus oleh PN Jaksel,” ucap Boyamin. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *