Eks Dirut Pertamina Bongkar Korupsi: Minyak RI Diduga Diekspor Tanpa Ekses

Peradilan685 Dilihat

HukumID | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak PT Pertamina dengan menggali keterangan saksi kunci, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2023, Nicke Widyawati.

Pendalaman keterangan tersebut berlangsung dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

JPU Andi Setyawan menjelaskan bahwa Nicke dihadirkan sebagai saksi untuk delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Dalam persidangan, Nicke memaparkan secara umum mekanisme tata kelola minyak di lingkungan PT Pertamina, termasuk pemahamannya terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan prioritas penggunaan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.

Namun demikian, fakta persidangan mengungkap adanya kejanggalan pada tahun 2021. JPU mengungkap bahwa sempat terdapat usulan dari Vice President Pertamina terkait dugaan kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO.

“Berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, sebenarnya tidak terdapat ekses sebagaimana yang diusulkan. Namun, minyak tersebut tetap diekspor ke luar negeri,” ujar Andi.

Selain itu, persidangan juga menyoroti persoalan kompensasi bahan bakar minyak jenis RON 90. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Alfian Nasution mengusulkan penggunaan formula Pertalite untuk kategori bahan bakar umum.

JPU menilai, kebijakan tersebut tidak didahului dengan evaluasi yang memadai, sehingga berimplikasi pada terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi.

Di sisi lain, terkait isu sewa OTM (Oil Tanker Management), Nicke memberikan klarifikasi bahwa selama menjabat, dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah ada sebelumnya.

Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memiliki relevansi kuat dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum.

Persidangan perkara ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum terhadap tata kelola energi nasional, khususnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor minyak dan gas.