Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula

Hukum, Tipikor1213 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dua orang ditetapakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

Kakortastiiidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, kedua tersangka yang ditetapkan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI berinisial DP dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT.

“Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” jelasnya, Rabu (19/3/25).

Penetapan tersangka, ujarnya, dilakukan pascapenggeledahan Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/3/25). Dari penggelwdahan itu, disita beberapa dokumen terkait kasus itu.

“Jumlah saksi yang diperiksa 55 orang saksi dan empat ahli,” ujarnya.

*