HukumID | Jakarta — Majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus Chromebook menetapkan percepatan jadwal persidangan terhadap terdakwa Nadiem Makarim. Keputusan tersebut memicu keberatan dari tim penasihat hukum karena dinilai tidak memberikan waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim menetapkan bahwa pihak terdakwa hanya memiliki dua kesempatan sidang tambahan, yakni pada 22 dan 23 April 2026, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli. Dengan demikian, total waktu yang tersedia hanya tiga hari, termasuk jadwal sidang sebelumnya.
Tim penasihat hukum menilai kebijakan tersebut mustahil direalisasikan, terlebih dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. Mereka juga menyoroti adanya ketimpangan signifikan dalam alokasi waktu pembuktian antara pihak penuntut umum dan terdakwa.
Berdasarkan data yang disampaikan, penuntut umum memperoleh 11 kali agenda persidangan dalam rentang waktu tiga bulan untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli. Sementara itu, pihak terdakwa hanya diberikan tiga kali kesempatan sidang dalam waktu dua minggu untuk menghadirkan 12 saksi dan 1 ahli.
Perbedaan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak terdakwa sesuai hukum acara serta membatasi ruang pembelaan secara menyeluruh.
Perwakilan tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting dalam proses pembuktian.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya, Rabu (22/4)2026).
Hal senada disampaikan oleh Ari Yusuf Amir yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam proses pembuktian demi menjaga integritas peradilan.
“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum, serta memberikan ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh,” tegas Ari.
Dengan keterbatasan waktu sidang, pihaknya mengaku akan lebih selektif dalam menghadirkan saksi. Fokus akan diberikan pada saksi-saksi yang dianggap paling krusial.
“Kami mungkin hanya akan menghadirkan saksi yang sangat penting, karena waktu sangat terbatas,” ucapnya.
Ari juga menyebut bahwa secara perhitungan awal, persidangan seharusnya masih dapat berlangsung hingga Juni. Namun, percepatan jadwal yang ditetapkan majelis hakim menimbulkan tanda tanya di pihaknya.
“Harusnya sidang ini bisa sampai Juni, tapi sekarang dipercepat. Kami juga bertanya, kenapa harus buru-buru?” pungkasnya.









