HukumID | Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan gaji minimal 5 persen terhadap pimpinan KPK. Desakan ini muncul terkait polemik pengalihan penahanan tersangka mantan Kemenag Gus Yaqut yang dinilai sarat kejanggalan.
“Yang pertama bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji minimal 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak karena sebenarnya hanya menjalankan perintah,” ujar Boyamin, di Gedung Merah Putih KPK Senin (20/4/2026).
Selain itu, Boyamin menilai, kebijakan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah mencerminkan adanya perlakuan istimewa dan tidak mencerminkan prinsip keadilan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah masuk ranah etik karena menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Klaim bahwa pengalihan penahanan berasal dari usulan penyidik dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ia peroleh.
Selain itu, Boyamin mengungkap adanya indikasi intervensi pihak luar yang memengaruhi sikap pimpinan KPK. Untuk itu, ia meminta Dewas KPK mendalami dugaan tersebut, termasuk dengan menelusuri komunikasi para pimpinan pada waktu-waktu krusial sebelum keputusan diambil.
“Nah itu tadi usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil. chattingan dengan siapa saja, isinya apa saja kalau itu memang bersedia, menurut saya tadi juga ngomong kalau memang mereka bersih pasti bersedia,” bebernya.
Dalam laporannya, Boyamin merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021, di antaranya Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf d, serta Pasal 8 huruf e dan i. Ia menilai, pimpinan KPK telah melanggar prinsip profesionalitas, transparansi, dan keteladanan.
Ia juga mengkritik sikap pimpinan KPK yang dinilai tidak responsif terhadap polemik yang berkembang di publik. Hingga kini, menurutnya, belum ada klarifikasi terbuka maupun permintaan maaf dari pimpinan.
“Tidak ada yang satu pun yang melakukan pembelaan diri atau melakukan tarifikasi dan juga tidak ada yang minta maaf. Itu kesalahan yang paling fatal menurut saya,” tegasnya.









