HukumID | Jakarta — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Quomas (Mantan Menteri Agama RI) dari rumah tahanan (rutan) KPK ke tahanan rumah.
Langkah ini diambil menyusul laporan dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dalam kebijakan tersebut.
Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengungkapkan bahwa Dewas menyampaikan tiga poin utama. Pertama, apresiasi terhadap partisipasi publik dalam mengawasi kinerja KPK. Kedua, komitmen untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan pendalaman. Ketiga, fokus pemeriksaan akan diarahkan pada aspek strategi penyidikan yang dijadikan alasan pengalihan penahanan.
“Dewas tertarik mendalami apa yang disebut sebagai strategi penyidikan. Jika benar itu strategi, maka harus ada output atau hasil yang jelas,” kata Edwin usai menghadiri undangan klarifikasi dari Dewas KPK, Rabu (15/4/2026).
Edwin menilai KPK tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Ia menyoroti bahwa penjelasan resmi baru muncul setelah isu tersebut viral di masyarakat. Selain itu, terdapat perbedaan pernyataan antara pejabat KPK.
Juru bicara KPK menyebut pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga, sementara Deputi Penindakan menyatakan alasan kesehatan menjadi faktor utama. Perbedaan ini dinilai menimbulkan kebingungan publik.
“Dua pejabat dalam institusi yang sama memberikan keterangan berbeda. Ini menimbulkan disinformasi dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain itu, Edwin menduga keputusan pengalihan penahanan tidak dilakukan secara kolektif-kolegial. Indikasi ini muncul dari perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh pejabat KPK.
Tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan atau intervensi dari pihak tertentu. Oleh karena itu, Edwin meminta Dewas memanggil dan memeriksa pimpinan KPK, juru bicara, serta Deputi Penindakan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi. Jika memang ada tekanan, harus diungkap secara terbuka,” tegasnya.
Tak hanya itu, Edwin menilai pengalihan penahanan dengan alasan permohonan keluarga dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menyebut belum pernah ada kasus serupa sebelumnya yang dapat dijadikan pembanding.
Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk anggapan bahwa tersangka kasus korupsi dapat memperoleh perlakuan khusus.
“Ini berbahaya. Bisa menimbulkan anggapan bahwa menjadi tersangka korupsi tidak lagi menakutkan karena tetap bisa mendapatkan kemudahan,” ujarnya.
Kode Etik KPK
Usai menghadiri undangan klarifikasi, Edwin menyebut Dewas KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam waktu dekat. Pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik, khususnya terkait strategi penyidikan dan transparansi informasi.
Edwin berharap proses ini dapat segera berjalan, bahkan menargetkan pemanggilan dilakukan dalam waktu secepatnya.
Edwin juga mendorong KPK, apabila terbukti terjadi pelanggaran etik, Ia meminta pimpinan KPK dapat disanksi dengan tegas termasuk pemberhentian, perlu dipertimbangkan demi menjaga integritas institusi, bukan hanya bersifat administratif.
“Kalau pelanggaran terbukti dan hanya diberi sanksi ringan, itu justru akan memperburuk keadaan dan merusak kepercayaan publik terhadap KPK,” tandasnya.









