HukumID | Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin menyebut kasus ini sebagai “tragedi” bagi lembaga pengawas pelayanan publik. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Hery Susanto tidak terlepas dari kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman serta Komisi II DPR RI dalam proses seleksi pimpinan Ombudsman periode 2025–2026.
Menurut Boyamin, rekam jejak Hery Susanto selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode sebelumnya dinilai buruk. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik maladministrasi yang tidak ditindaklanjuti secara optimal, bahkan disebut-sebut berkaitan dengan indikasi tidak adanya “uang pelicin” atau gratifikasi dalam penanganan laporan masyarakat.
“Informasi mengenai kinerja buruk tersebut telah disampaikan oleh internal Ombudsman kepada Pansel dan Komisi II DPR, termasuk masukan yang saya berikan pada Oktober 2025. Namun seluruh peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya yang bersangkutan tetap diloloskan dan bahkan diangkat sebagai Ketua Ombudsman RI,” ujar Boyamin, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Hery Susanto, khususnya terkait rekomendasi di sektor pertambangan yang ditanganinya selama menjabat periode 2021–2026.
Selain itu, Boyamin juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pertemuan antara Hery Susanto dengan sejumlah pihak pengusaha tambang di berbagai lokasi, termasuk hotel dan restoran di Jakarta.
Di sisi lain, MAKI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus ini tanpa melalui operasi tangkap tangan (OTT). Boyamin menilai, langkah tersebut menunjukkan kemampuan aparat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi secara komprehensif.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mampu mengungkap dugaan suap tanpa drama OTT. Ini menunjukkan kerja penegakan hukum yang lebih mendalam,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas di lembaga negara, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap proses seleksi pejabat tinggi yang dinilai harus lebih transparan dan akuntabel.









