HukumID | Jakarta — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai kritik tajam. Sejumlah ahli hukum, akademisi, hingga pegiat antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pengaturan baru, khususnya Pasal 603 dan 604, berpotensi menjadi “pasal sapu jagat” yang justru membuka ruang polemik dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, menilai bahwa karakter “sapu jagat” dalam kedua pasal tersebut muncul dari rumusan norma yang terlalu luas dan multitafsir.
Menurutnya, pengaturan korupsi dalam KUHP baru berpotensi mengaburkan status korupsi sebagai extraordinary crime. Selama ini, korupsi diperlakukan secara khusus melalui Undang-Undang Tipikor, namun dengan dikodifikasikannya ke dalam KUHP, muncul kekhawatiran terjadinya penyamaan dengan tindak pidana umum.
“Pasal 603 dan 604 sangat berpotensi jadi polemik, bahkan menjadi ruang atraksi para koruptor untuk berkilah dari jerat hukum,” ujar Ahmad Hariri kepada HukumID, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sifat “sapu jagat” tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga berpotensi menjadi celah hukum dalam praktik peradilan.
“Pasal yang terlalu luas justru bisa dimanfaatkan untuk bermain di wilayah interpretasi. Ini berbahaya karena dapat mengaburkan batas tegas dalam penegakan hukum korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Hariri mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan dengan dampak sistemik dan destruktif yang luar biasa, sehingga tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.
“Korupsi itu punya dampak pengerusakan yang sistemik dan luar biasa. Tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, karena efeknya melahirkan kerusakan dan kejahatan-kejahatan baru,” jelasnya.
KPK Tidak Terdampak Secara Kinerja
Meski demikian, Ahmad Hariri menilai bahwa secara kelembagaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunjukkan kinerja yang progresif. Hal ini tercermin dari intensitas operasi tangkap tangan (OTT) yang tetap tinggi sepanjang awal 2026.
“Secara kinerja yang diperlihatkan KPK, hal itu tidak berpengaruh. Namun tetap berpotensi menjadi polemik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap memiliki dasar hukum khusus dalam menjalankan kewenangannya.
“KPK berdiri di atas undang-undang sendiri. Maka asas lex specialis tetap berlaku, dan yang terpenting kewenangan melakukan penyidikan tidak berubah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengaturan tindak pidana korupsi dikodifikasikan ke dalam Pasal 603 KUHP: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini merupakan adopsi dari Pasal 2 UU Tipikor.
Dan Pasal 604 KUHP: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Pasal ini mengadopsi konstruksi Pasal 3 UU Tipikor.
Namun demikian, kedua pasal ini dinilai memiliki rumusan yang lebih umum dibandingkan UU Tipikor, termasuk dalam hal unsur delik dan ancaman pidana. Sejumlah kalangan juga menyoroti bahwa pengaturan pidana tambahan, seperti uang pengganti untuk pemulihan kerugian negara, tidak diatur secara rinci sebagaimana dalam rezim UU Tipikor. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa Pasal 603 dan 604 dapat menjadi “pasal sapu jagat” yang membuka ruang multitafsir serta berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku korupsi dalam proses penegakan hukum.







