HukumID | Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti kasus pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama yang menuai kontroversi. Diketahui, Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Tanpa diumumkan secara terbuka oleh KPK, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah 7 hari di rutan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan persoalan tersebut memicu polemik atas dugaan melanggar etik dan prosedur. Ini adalah momentum bagi Pimpinan KPK untuk berbenah diri dan melakukan evaluasi internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai tonggak utama pemberantasan korupsi di Tanah Air. Tidak boleh ada pengecualian terhadap tahanan semua harus diperlakukan secara adil dan sesuai prosedur.
“KAMAKSI sebagai Organisasi Aktivis yang konsisten mendukung pemberantasan korupsi menendesak pimpinan KPK secara fair melakukan evaluasi internal serta menyampaikan permintaan maaf ke publik untuk memastikan hal tersebut tidak akan terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Aktivis penggiat anti korupsi yang kerap disapa Jojo tersebut menambahkan, bahwa pimpinan KPK harus tetap konsisten menjaga Marwah KPK sebagai Lembaga Antirasuah dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun.
“Kami akan terus mengawasi kinerja pimpinan KPK agar bekerja sesuai prosedur dalam menangani setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. KAMAKSI mendukung KPK terus bergerak melawan koruptor di Tanah Air,” imbuhnya.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak Rabu (25/3/2026). Dalam laporannya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
“Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah,” kata Gusrizal dalam keterangan, seperti dikutip Rabu (1/4).
Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang ikut mengawasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun menjamin Dewas akan terus mengawasi seluruh proses dalam perkara ini.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” terang Gusrizal.









