HukumID.co.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan berkas perkara makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA) ZR ke Kejaksaan Negeri Selatan, Kamis (16/1/2025).
“Bahwa telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 an. Tersangka Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, Harli menuturkan, ZR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
“Tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.
Setelah dilakukan pelimpahan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harli menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi putusan bebas Ronald Tannur, ZR akan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan yang terakhir, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.