HukumID.co.id, Jakarta – Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial DHS diperiksa Kejaksaaan Agung (Kejagung) sebagai saksi, pada Kamis 16 Januari 2025.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan DHS berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah.
Selain itu, PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016 dan HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan juga diperiksa Kejagung dalam kasus yang sama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.