Kejagung Periksa Manager Keuangan PT Antam Terkait Dugaan Korupsi BELM Surabaya

Hukum, Tipikor710 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan persnya menerangkan secara detail ketiga saksi tersebut pada Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut keterangannya, saksi pertama adalah seorang Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018 berinisial HMD.

Adapun saksi kedua ialah inisial NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018.

Kedua saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Ketut Sumedana, tersangka yang sampai saat ini sudah ditetapkan ialah atas nama BS dan AHA.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas saat penetapan AHA sebagai tersangka. (Insan Kamil)