HukumID | Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Pada Selasa, 7 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sekaligus tindak lanjut proses hukum atas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Tersangka diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga telah lebih dahulu memberikan kesempatan kepada PT AKT untuk memenuhi kewajibannya. Namun karena tidak dipatuhi hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penegakan hukum pun ditempuh sebagai bentuk tindakan tegas negara.
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan menemukan keterkaitan aktivitas PT AKT dengan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC. Untuk mendalami kasus tersebut, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan sangat besar dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi. Selain itu, Kejaksaan juga melakukan langkah strategis berupa penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak-pihak yang terafiliasi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Peninjauan lapangan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.









