Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Direktur Atas Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

Hukum, Tipikor681 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi tersebut adalah, YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima dan MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa serta A selaku Direktur PT Giwin Inti.

banner 600x600

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

banner 600x600

Tambahan informasi, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima saksi yaitu A selaku Direktur PT Krida Utama dan S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.

Selain itu, ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana serta HA selaku Direktur PT Agung Kusuma dan ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya. (Insan Kamil).

banner 600x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *