HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut adalah EK selaku Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
“Adapun saksi yang diperiksa yaitu EK selaku Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Februari 2024.
Ketut Sumedana juga menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua saksi menjadi tersangka.
“Hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” pungkasnya.








