Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi di Bandara Soekarno Hatta

Hukum, Tipikor676 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Ir. Alex Denni, M.M, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024.

Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Ir. Alex Denni, M.M ,masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013 atas nama Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. dengan salah satu amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003.

“Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” kata Harli.

Harli menyebut penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha, Kamis 18 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.

“Saat diamankan, Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Harli.

(Insan Kamil)