Kejaksaan Sita 7.7 Kg Emas Batangan Milik 7 Tersangka Korupsi Komoditas Emas

Hukum, Tipikor741 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7.7 kg. Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Penyitaan emas batangan sebanyak 7.7 kg. Fine Gold diduga hasil kejahatan para Tersangka, serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Diketahui pada Kamis 27 Juni 2024, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua orang saksi berinisial, DTW dari Direktur PT Jardin Traco Utama dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

(Insan Kamil)