HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Importasi Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 s/d 2023.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para Tersangka berinisial atas nama RD dan RR,” kata Harli, Senin (1/7/2024).
Harli menyebut, dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset. Diantaranya 413 (Empat Ratus Tiga Belas) Ton Gula Kristal Putih dan 300 (tiga Ratus) Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai serta dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono.
“Kejagung menyita dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai,” ucap Harli.
Selain itu, Kejagung juga menyita uang tunai Sebesar Rp. 200.000.000, tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, tepatnya Jum’at, 29 Maret 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka. RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Selain itu, beberapa bulan berselang, yaitu pada, Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Agung menetapkan RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 sebagai Tersangka.
Tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat.
“Bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Ketut Sumedana yang pada saat itu menjabat Kapuspenkum Kejagung.
(Insan Kamil)