HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tanggung jawab dua tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah TN alias AN selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN. Kemudian, AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.
Haryoko mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap dua tersangka itu. “Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau mematapkan lagi susunan surat dakwaan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni sejumlah kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga barang berharga seperti emas dan uang tunai.
Lebih lanjut, Haryoko menyebut dua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak pelimpahan tahap II ini. TN akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan AA akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Lanjut Haryoko, jika dakwaan sudah selesai dibuat, kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
“Terkait dengan penyusunan dakwaan kita usahakan secepat mungkin dan nanti ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” bebernya.
Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menyebut dalam kasus ini kedua Tersangka dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Sambung Ketut, selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara, mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit.
“Sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dari pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut,” paparnya.
Dengan begitu, kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” pungkasnya. (Insan Kamil)