Kejati NTT Amankan Supir DPO Kasus Lakalantas

Hukum, Pidana580 Dilihat

HukumID.co.id, Kupang – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan identitas Daniel Benediktus Tae alias Dani yang notabene berprofesi menjadi supir.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, Kasi E Kejati NTT beserta tim, bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten kupang, Selasa, tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA.

“Terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Kasipenkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, lanjut Raka, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” ucapnya.

Sebagai informasi, penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.

(Insan Kamil)