HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI) berinisial AH pada Rabu 15 Januari 2025.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, AH diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebagaimana diketahui, Kejagung juga telah memeriksa saksi, yaitu Ketua Asosiasi Gula berinisial BH pada Selasa, (14/1/2025).
Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.