Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP Sampaikan Sikap dalam RDPU Komisi III DPR RI

Hukum806 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Komisi III DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari akademisi, mahasiswa, serta Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, yang disebut secara langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, dan Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan pada Rabu (18/6/2025).

Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP merupakan komunitas advokat yang dibentuk sebagai wadah konsolidasi dan pengawalan terhadap proses legislasi yang menyangkut kepentingan profesi advokat, khususnya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Komunitas ini diprakarsai oleh advokat Johan Imanuel dan berawal dari respons kritis terhadap RUU KUHP (yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), terutama terhadap substansi yang dianggap merugikan posisi profesi advokat.

Dalam paparannya di hadapan Komisi III, perwakilan komunitas menjelaskan sejarah keterlibatan mereka sejak masa pembahasan RUU KUHP, di mana mereka secara tegas menolak Pasal 282 dalam draft RUU KUHP yang kala itu memuat ancaman pidana bagi advokat. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 282
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

  • mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
  • mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.”

Komunitas Advokat menilai ketentuan tersebut berpotensi mengkriminalisasi advokat, melemahkan peran pembela, dan menurunkan independensi profesi hukum. Setelah berbagai kritik dari komunitas advokat dan akademisi, akhirnya Pasal 282 dikeluarkan dari draf final dan tidak tercantum dalam UU KUHP yang disahkan.

Kini, dengan RUU KUHAP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas, Komunitas Advokat kembali mencermati muatan pasal-pasal yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak advokat. Salah satunya adalah Pasal 142 ayat (3) huruf b, yang berbunyi:

“Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.”

Ketentuan tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi membungkam suara advokat dalam menyampaikan pendapat hukum di ruang publik, media, maupun forum akademik, padahal hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang merdeka dan mandiri.

Dalam pernyataannya, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses pembahasan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif. Mereka berharap DPR RI membuka ruang dialog dan pelibatan publik seluas-luasnya, khususnya dari kalangan profesi hukum, demi memastikan RUU KUHAP yang dihasilkan benar-benar menjamin hak-hak keadilan, menguatkan peran advokat, serta memenuhi asas fair trial dalam sistem peradilan pidana.

RDPU ini menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi yang lebih partisipatif, khususnya dalam agenda reformasi hukum pidana nasional yang tengah dijalankan oleh legislatif dan pemerintah.