HukumID.co.id, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebanyak sembilan kepala desa dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
Langkah pemberhentian ini diumumkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, sebagai bentuk tindak lanjut dari proses klarifikasi dan penelaahan administratif yang telah dilakukan secara bertahap.
Tercatat, dari total perangkat desa yang diberhentikan, 7 kepala desa diberhentikan tetap, 2 kepala desa diberhentikan sementara, 2 anggota BPD diberhentikan tetap.
Pelanggaran yang dilakukan mencakup, Ketidaknetralan dalam Pemilu, Masalah pengelolaan keuangan desa, Indisipliner dalam tugas pemerintahan, Pelanggaran etika jabatan.
“Setiap tindakan pemberhentian ini dilakukan setelah melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa dasar dan pertimbangan hukum,” jelas Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai.
Berikut adalah nama-nama Kepala Desa yang diberhentikan tetap beserta SK masing-masing:
1. Syamsu Labukang – Desa Petak, Kec. Nuhon (SK: 400.10/1799/DPMD/2025)
2. Indri Yani Madalombang – Desa Gonohop, Kec. Simpang Raya (SK: 400.10/1797/DPMD/2025)
3. Ruhyana – Desa Mansahang, Kec. Toili (SK: 400.10/2790/DPMD/2025)
4. Sudarsono – Desa Sentral Sari, Kec. Toili (SK: 400.10/2789/DPMD/2025)
5. Mustofa – Desa Tirta Sari, Kec. Toili (SK: 400.10/2791/DPMD/2025)
6. H. Manippi – Desa Jaya Kencana, Kec. Toili (SK: 400.10/2792/DPMD/2025)
7. Fenny Sangkaning Rahayu – Desa Simpang Dua, Kec. Simpang Raya (SK: 400.10/1798/DPMD/2025)
Mayoritas dari mereka diberhentikan karena pelanggaran netralitas, sementara Kepala Desa Petak juga dikenai sanksi karena masalah pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Kepala Desa yang Diberhentikan Sementara yakni Maklan Balinggi – Desa Dolom, Kec. Lobu (SK: 400.10/2796/DPMD/2025) karena persoalan etika terkait dugaan pelanggaran asusila. Kemudian Laduna Tabunako – Desa Toili, Kec. Moilong (SK: 400.10/2794/DPMD/2025) – karena pelanggaran disiplin pemerintahan.
Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tak hanya kades, pemberhentian juga menyasar kepada 2 Anggota BPD yaitu Sudarto – Anggota BPD Desa Balaang, Kec. Nuhon (SK: 400.10/2795/DPMD/2025) karena pelanggaran pengelolaan keuangan dan Aziz Kunjae – Anggota BPD Desa Sampaka, Kec. Bualemo (SK: 400.10/2793/DPMD/2025) karena pelanggaran netralitas dalam Pilkada.
“Kami ingin menegaskan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan integritas. Pemerintah desa bukan tempat untuk menyalahgunakan wewenang,” tegas Kadis PMD.
Pemkab Banggai akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap penyelenggara pemerintahan desa. Upaya ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua kepala desa dan perangkatnya untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : DKISP Banggai








