Hukumid.co.id, Jakarta – Bertempat di Le Meridien Hotel, Jakarta, pada 18-21 November 2024 sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti pelatihan ‘Property and Evidence Room Management’.
Pelatihan yang digagas oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini menghadirkan beberapa narasumber dari U.S. Marshals dan Federal Bureau of Investigation (FBI), yang memiliki pengalaman luas dalam pengelolaan barang bukti dan aset hasil tindak pidana.
Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan materi di antaranya mengenai audit inventaris barang bukti/aset yang disita dan dirampas, standar pengemasan barang bukti yang disita, penggunaan barcode dan keamanan, prosedur lelang, prosedur pembuangan, pengalihan barang bukti, dan lain-lain.
Dalam sesi diskusi, para peserta melakukan sesi tanya jawab mengenai pengelolaan aset yang dilakukan oleh U.S. Marshals dan FBI, bagaimana menangani aset kripto dan barang bukti elektronik, serta tata cara penyitaan barang bukti seperti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan, rumah, hingga barang-barang mewah.
Tak hanya KPK itu, pelatihan ini juga diikuti oleh para pegawai dari Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Dalam kesempatan itu Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, berharap melalui pelatihan ini, para peserta bisa memahami standar internasional dalam pengelolaan barang bukti, meningkatkan kemampuan penggunaan teknologi dalam manajemen barang bukti, serta memperkuat mekanisme audit, kontrol, dan pengamanan barang bukti dan aset.
“Harapannya kapasitas peserta baik dari KPK maupun dari lembaga lainnya dalam pengelolaan barang bukti dan aset yang disita atau dirampas dapat meningkat,” ujar Yonathan.
Dengan pengelolaan yang baik, lanjutnya, dapat memastikan rantai kepemilikan (chain of custody) tetap terjaga dan nilai aset tidak menurun.
Selain itu, KPK sudah memiliki Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.
“Rupbasan KPK didukung dengan adanya unit manajemen aset yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti dan aset yang disita dalam kasus korupsi, KPK juga terus mengembangkan standar dan prosedur yang mendukung efektivitas pengelolaan aset ini,” bebernya.
Koordinator Program Antikorupsi UNODC Indonesia Putri Rahayu Wijayanti mengatakan pelatihan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
”Salah satu misi PBB yaitu mengurangi aliran keuangan ilegal, memperkuat pemulihan dan pengembalian aset yang dicuri, dan memerangi semua bentuk kejahatan yang terorganisasi,” ucap Putri.
Ditambahkan Putri, pelatihan ini juga sejalan dengan diskusi antara UNODC dan KPK pada tahun lalu yang menyoroti pentingnya kemitraan berkelanjutan, untuk memajukan implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia.
Yonathan berpesan agar ke depannya para peserta dapat membawa ilmu dan pengetahuan ke lingkungan/unit kerjanya masing-masing, dan terus mengembangkan inovasi serta aktualisasi diri sehingga dapat mendukung proses pemberantasan korupsi di Indonesia, ujarnya mentutup sambutannya.
Hadir sebagai narasumber pelatihan, antara lain Agen Khusus FBI dan Tim Pemulihan Barang Bukti Laura Giouzelis, Senior Inspector di United States Marshals Service/USMS Dennis Crennan, Assistant Chief di USMS Jennifer Crane, Departemen Kehakiman AS – OPDAT Tomika Petterson, dan konsultan UNODC Timothy Wacba.
Lian Tambun