LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol

Nasional1150 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol pada Senin, 29 Juli 2024.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni menyebut dibukanya posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit kavling Bukit Swiss Jonggol yang dipasarkan oleh PT. Momentum Indonesia Mendunia.

banner 600x600

“Posko ini menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit kavling Bukit Swiss Jonggol yang belum mendapatkan surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik,” kata Zentoni.

Ia menduga PT. Momentum Indonesia Mendunia selaku developer Bukit Swiss Jonggol ini yang tidak kunjung melakukan serah terima surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik kepada para konsumen adalah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

banner 600x600

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“

banner 600x600

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Bukit Swiss Jonggol agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Zentoni.

(Insan Kamil)