Mantan Dirut Pertamina Sebut Impor LNG Corpus Christi Justru Untungkan Perusahaan

Peradilan, Tipikor781 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi di Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati dan Senior Market Analyst Pertamina Hari Hariyanto.

Nicke Widyawati dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengadaan LNG dari Corpus Christi merupakan kegiatan operasional perusahaan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Karena itu sifatnya operasional, bukan investasi,” ujar Nicke di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa selama periode 2019 hingga 2024, kontrak LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi Pertamina. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Dalam persidangan, terdakwa Hari Karyuliarto juga menanyakan kepada Nicke terkait restrukturisasi bisnis gas di Pertamina, termasuk rencana pengalihan pengelolaan LNG kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai subholding gas.

Nicke menjelaskan bahwa proses pengalihan tersebut sempat tertunda karena munculnya perkara hukum terkait pengadaan LNG Corpus Christi.

“Pada saat proses transisi tersebut, terjadilah kasus ini. Sehingga dari KPK mengirimkan surat untuk menunda proses pengalihan sampai ada keputusan,” kata Nicke.

Sementara itu, terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak dapat dilakukan secara parsial, misalnya hanya mengambil periode tertentu seperti masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, kontrak LNG Corpus Christi memiliki masa berlaku selama 21 tahun, yakni dari 2019 hingga 2039, sehingga penilaian untung atau rugi baru dapat dilakukan setelah kontrak berakhir.

“Kalau mau dihitung rugi harus ditunggu sampai kontraknya selesai,” ujar Hari kepada awak media usai persidangan.

Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 bersama Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai kesaksian para saksi justru memperjelas bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG tersebut.

“Tidak ada aliran uang atau kickback dari pengadaan LNG Corpus Christi,” ujar Wa Ode.

Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini tidak pernah ada teguran dari RUPS atau pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut.