PERADI Profesional: Advokat Harus Kembali ke Marwah Officium Nobile!!!

Organisasi658 Dilihat

HukumID | Jakarta – Pendiri PERADI Profesional, Fauzi Hasibuan, menegaskan bahwa profesi advokat harus kembali pada marwahnya sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat, yang menjunjung tinggi etika, karakter, dan keilmuan. Hal itu disampaikannya dalam deklarasi terbentuknya PERADI Profesional, Kamis (5/3/2026).

Fauzi menjelaskan bahwa organisasi advokat yang digagas bersama sejumlah tokoh hukum ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi profesi advokat yang dinilai semakin pragmatis. Menurutnya, advokat tidak boleh hanya dipandang sebagai profesi untuk mencari keuntungan finansial, tetapi harus menjadi penjaga integritas dan penegak keadilan.

“Kepintaran tanpa etika tidak ada artinya. Sebaliknya, etika tanpa pengetahuan juga tidak cukup. Keduanya harus berjalan beriringan,” ujar Fauzi.

Ia menambahkan, PERADI Profesional akan fokus pada pembenahan kurikulum pendidikan advokat serta penguatan sistem pengawasan internal organisasi. Langkah ini dilakukan untuk melahirkan advokat dengan paradigma baru yang mampu menjawab tantangan hukum abad ke-21.

Salah satu program konkret yang akan dibentuk adalah komisi pengawas yang bertugas memantau perilaku advokat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Dewan Kehormatan untuk disidangkan secara profesional dan berbasis keilmuan.

Fauzi juga menegaskan bahwa organisasi yang dibangun tidak berorientasi pada jumlah anggota, melainkan pada kualitas. Rekrutmen advokat akan difokuskan pada penguatan kapasitas, etika, serta karakter, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai kampus hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar menekankan bahwa cita-cita berdirinya organisasi advokat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari standar internasional yang menempatkan advokat sebagai profesi terhormat.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu menjelaskan bahwa konsep officium nobile memiliki tiga pilar utama, yakni etika, karakter, dan keilmuan. Menurutnya, etika harus menjadi sistem hidup bagi advokat, bukan sekadar alat untuk menghukum ketika terjadi pelanggaran.

Namun ia menilai citra advokat di Indonesia saat ini justru mengalami penurunan di mata publik. Salah satu faktor yang disorotinya adalah menjamurnya organisasi advokat, padahal Undang-Undang Advokat mengamanatkan satu organisasi profesi.

“Organisasi tumbuh tanpa henti, anggota makin banyak, akses masyarakat terhadap advokat makin mudah. Tapi ironisnya, citra advokat justru makin merosot di mata publik,” kata Harris.

Baik Fauzi maupun Harris menegaskan bahwa pembentukan PERADI Profesional bukan untuk menjadi tandingan organisasi advokat lain, melainkan sebagai ruang bersama untuk memperkuat integritas dan profesionalisme advokat di Indonesia.

“Kita tidak ingin melihat ke belakang. Kita ingin melihat ke depan, bagaimana advokat Indonesia di abad ke-21 mampu menjawab tantangan zaman,” tutup mereka.