MASALAH-MASALAH DALAM PENDAFTARAN PUTUSAN ARBITRASE KE PENGADILAN

Jurnal472 Dilihat

Oleh : Basuki Rekso Wibowo
Dosen FH UNAS

Proses pemeriksaan arbitrase bermuara pada dibacakannya putusan arbitrase oleh arbiter atau majelis arbitrase. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak (“final and binding”), sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”).

Tahap selanjutnya setelah putusan dibacakan adalah pendaftaran dan penyerahan lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Hal tersebut merupakan prosedur tetap yang harus dipenuhi, yang bertujuan memberikan kekuatan eksekutorial terhadap putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang berperkara. Eksekusi putusan arbitrase merupakan wewenang Ketua Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Termohon Eksekusi.

Mengingat lembaga arbitrase tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusannya sendiri, maka pendaftaran menjadi tahapan penting dalam proses eksekusi.

Ketentuan Pasal 59 UU No. 30/1999

Bab VI Pasal 59 UU No. 30/1999 mengatur sebagai berikut:

Ayat (1)

“Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.”

Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa:

“Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan.”

Ayat (2)

“Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.”

Istilah “Pengadilan” dalam UU No. 30/1999, berdasarkan Pasal 1 angka 4, dimaknai sebagai Pengadilan Negeri. Namun dalam perkembangannya, berdasarkan Pasal 1 angka 11 Perma No. 3 Tahun 2023, istilah tersebut diperluas sehingga mencakup Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah.

Ayat (3)

“Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.”

Ayat (4)

“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.”

Pasal 6 ayat (7) Perma No. 3 Tahun 2023 mengatur bahwa dilampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional tidak dapat didaftarkan di Pengadilan.

Ayat (5)

“Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.”

Analisis Permasalahan

Penjelasan Pasal 59 hanya menyebutkan “cukup jelas”. Pembentuk undang-undang sengaja tidak memberikan penjelasan otentik terhadap rumusan ketentuan tersebut agar terbuka kemungkinan penafsiran oleh akademisi maupun praktisi hukum sesuai dinamika perkembangan situasi dan kondisi aktual.

Sekilas, ketentuan Pasal 59 tampak hanya menyangkut masalah administratif, yakni pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Namun jika didalami, persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan mengandung akibat hukum yang serius apabila tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Frasa “paling lama 30 (tiga puluh) hari” harus dimaknai sebagai batas waktu maksimum. Tenggang waktu tersebut dihitung sejak putusan diucapkan hingga dilakukan pendaftaran. Frasa ini bersifat limitatif dan imperatif, sehingga tidak dapat dilanggar. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Perma No. 3 Tahun 2023, hari yang dimaksud adalah hari kalender. Apabila hari ke-30 jatuh pada hari libur nasional, maka perhitungan berakhir pada hari kerja berikutnya.

Apabila batas waktu dilampaui, Panitera Pengadilan berwenang menolak pendaftaran.

Frasa “lembar asli atau salinan otentik” berarti dokumen yang diserahkan bukan fotokopi, melainkan dokumen asli bertanda tangan basah arbiter/majelis arbitrase atau salinan otentik.

Frasa “diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya” menegaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan pendaftaran adalah arbiter atau kuasa berdasarkan surat kuasa khusus. Dalam praktik, sering kali sekretaris sidang yang melakukan pendaftaran. Namun tanpa Surat Kuasa Khusus dari arbiter atau majelis arbitrase, sekretaris sidang tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama arbiter.

Amar putusan yang memerintahkan sekretaris melakukan pendaftaran tidak dapat dipersamakan dengan pemberian kuasa sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999.

Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya. Berdasarkan Pasal 1795 KUH Perdata, kuasa tersebut bersifat khusus.

Pasal 1793 KUH Perdata memang membuka kemungkinan kuasa diberikan secara lisan, namun untuk kepastian hukum dalam konteks pendaftaran putusan arbitrase, Surat Kuasa Khusus menjadi sangat penting guna menghindari potensi sengketa pada tahap eksekusi.

Konflik Norma

Pasal 6 ayat (5) Perma No. 3 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila arbiter ditunjuk oleh lembaga arbitrase, maka pendaftaran dilakukan oleh pengurus lembaga arbitrase atau kuasanya. Ketentuan ini tidak dikenal dalam UU No. 30/1999.

Terjadi potensi konflik norma antara Pasal 6 ayat (7) Perma No. 3 Tahun 2023 dengan Pasal 59 ayat (4) UU No. 30/1999. Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, ketentuan undang-undang harus diutamakan dibanding peraturan di bawahnya.

Akibat Hukum

Apabila syarat dan prosedur pendaftaran tidak dipenuhi, maka putusan arbitrase menjadi non-eksekutabel. Putusan tetap sah dan berlaku, namun tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Suatu putusan arbitrase yang telah melalui proses persidangan maksimal 180 hari dengan biaya besar dapat kehilangan daya paksa hanya karena kesalahan prosedur administratif dalam pendaftarannya.

Daftar Pustaka

Desri Novian, Hukum Acara Arbitrase di Indonesia, CV Arti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2023.

Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana, Cetakan Ketiga, Jakarta, 2017.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.