HukumID | Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan atau pledoi yang disampaikan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyampaikan pembelaan secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
JPU Zulkipli menyatakan, perbedaan mendasar antara jaksa dan para terdakwa terletak pada cara pandang terhadap fakta persidangan. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU membantah klaim bahwa transaksi tersebut masih memberikan keuntungan. Jaksa menilai, keuntungan yang disebut terdakwa berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi, sedangkan penjualan kepada konsumen industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price.
“Penjualan kepada konsumen industri tertentu dilakukan di bawah harga terendah sehingga menimbulkan kerugian,” ujar Zulkipli dalam persidangan.
Selain itu, JPU menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis. Menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.
Jaksa juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM, JPU menilai pembelaan Edward Corne justru menguatkan dakwaan. Meski terdakwa berdalih komunikasi dengan mitra usaha adalah hal yang lazim, jaksa menemukan bukti adanya perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.
Informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia disebut telah dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga dinilai melanggar pedoman pengadaan internal perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, JPU akan menyusun replik untuk menanggapi pledoi para terdakwa. Dokumen tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026.









