HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung yang berhasil menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021–2022.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima korporasi tersebut merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” ujar Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Budi juga memberikan penghargaan kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Menurutnya, desk tersebut memainkan peran strategis dalam mendorong sinergi antarlembaga dan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengawasan perkara-perkara besar seperti kasus CPO.
Momentum Perkuat Tata Kelola Bersih
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa keberhasilan penyitaan ini harus menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh institusi pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperketat pengawasan terhadap potensi korupsi, khususnya di sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.







