HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Hayati Gani. Tersangka diamankan di kediamannya yang beralamat di Jl. Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan Terpidana pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000 (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh juta rupiah).

Dengan begitu, Terpidana Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, Terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” tutup Ketut Sumedana. (Insan Kamil)









