Hukumid.co.id, Jakarta– Belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan penemuan mayat satu keluarga pada Minggu (15/12/2024) di Kp. Poncol Kel. Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI) terhadap korban YL (perempuan, 28 tahun) dan AH (pria, 3 tahun), ditemukan luka di bagian leher (disimpulkan sesuai ciri pada korban penjeratan).
Sedangkan pada pada korban AF (pria, 31 tahun) ditemukan ciri luka khas gantung diri, ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. pada konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur yang juga dihadiri Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H. dan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya , S.H., M.H., MBA.
Dalam keterangannya Kemas menjelaskan, dari hasil lab digital forensic terhadap tiga HP di TKP, didapatkan hasil di HP milik AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi pinjaman online, kredit online dan situs judi online.
“Ditemukan juga hasil digital forensic pada 4 Desember 2024 pukul 2:41:23 WIB pengguna barang bukti (dalam hal ini AF) mengunjungi situs website “Penjelasan Dokter Soal Racun yang Ditenggak Juragan Sepatu di Mojokerto”, kedua(dua menit kemudian diakses pula oleh AF situs website “How easy is it to kill someone with a knife?”lanjutnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan analisa digital forensik tidak ditemukan ancaman terhadap korban AF di HP tersebut.
“Hasil keterangan para saksi berkesesuaian dengan hasil digital forensik, bahwa korban YL pernah menyampaikan ada masalah keuangan terkait dengan penagihan penagihan yang dialamatkan ke keluarga yang bersangkutan. Jadi kami sampaikan terhadap YL dan AH diduga dijerat terlebih dahulu oleh AF, baru korban AF gantung diri,”pungkasnya.
Sebagai ahli pidana, Suhandi Cahaya mengatakan, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M.S. Arifin merasa ada kejadian akibat pinjol dan pelakunya juga bunuh diri. Terungkap bahwa yang meninggal adalah perempuan beserta anaknya yang mati karena dijerat oleh seseorang yang ternyata suaminya sendiri, sedangkan suaminya mati bunuh diri di toilet.
Kapolsek Ciputat yang lalu menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bisa diteruskan, kemudian meminta pendapat ahli dan ditunjuklah Suhandi Cahaya, sesuai rekomendasi Lembaga Pendidikan IBLAM School of Law yang merekomendasinya sebagai ahli pidana. Kata Suhandi, dia sudah berbicara di depan publik bahwa pelaku atau tersangka tidak bisa diadili karena sudah meninggal dia bunuh diri berdasarkan pasal 77 KUHP. Maka Polsek Ciputat menghentikan kasus itu.
Kata Suhandi Cahaya terbunuhnya istri beserta anaknya oleh pelaku dan si pelaku bunuh diri dengan gantung diri dikarena terbelit banyak pinjaman online yang tak sanggup untuk membayar.
“Bagi saya pelaku pembunuh istri dan anaknya sangat kejam di habisi terakhir dia bunuh diri . bagi saya pinjol pinjol ini sebagai penyebab bayak yang menjadi korban bunuh diri dan mati sia sia dan banyak yang dikejar Debt collector untuk tagih utang-utangnya bahkan sampai diancam juga,” beber akademisi ini.
Ditegaskan ahli hukum ini munculnya pinjaman online ini karena adanya ijin dari otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun kata Suhandi Cahaya akibat ijin tadi banyak yang jatuh korban hingga ke kampus kampus pinjaman itu masuk untuk kalangan mahasiswa.
“Jadi sudah kacau betul hukum atau ekonomi di Indonesia ini akibat pinjol ini. Jadi terlihat hukum semakin lama semakin rusak betul,” beber Suhandi.
“Banyaknya beredar di aplikasi pinjaman online yang mengakibat banyak masyarakat menjadi tergiur akan pinjaman, akibatya begitu tidak tak sanggup bayar dikejar-kejar sampai ke mana bahkan membuat orang jadi ketakutan dan stress akibat pinjol ini bahkan sampai hilang nyawa akibat pinjol nggak sanggup bayar. Untuk itu Suhandi berpandangan harus dikaji ulang kembali akan ijin ijin pinjaman uang itu,” pintanya.
Bagi ahli pidana ini meminta, jika ada masyarakat yang merasa terancam akibat pinjaman online akibat dikejar dan ancanam sampai keluarga dan saudara buat aduan ke polisi pasti akan ditindaklanjuti kepolisian dengan cepat, jangan takut nanti akan biaya biaya uang, itu hanya “oknum oknum” yang bermain di sana untuk diminta uang.
“Jadi bagi saya OJK sah sah saja memberikan bagi pinjaman online tetapi gerakan dari para debt collector atau pereman pereman yang menekan kepada peminjam kelewat batas,” inilah yang membuat masyarakat merasa tertekan dan ketakutan.
“Masukan saya bagi masyarakat jika ada yang mau pinjam pinjam uang datang saja ke bank bisa meminjam ke sana dengan syarat syarat yang sudah ditentukan juga dan lebih mudah dan tidak usah takut. Serta dengan surat surat dan jaminan apa yang bisa,” ungkapnya.
LT