HukumID | Bekasi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (9/10/2025), polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MSG yang kedapatan membawa ganja kering seberat 4,1 kg siap edar.
Pelaksana Tugas Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Petugas menemukan empat kilogram lebih ganja kering yang telah dikemas rapi dalam paket siap diedarkan. Barang bukti dan pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan,” ujar AKP Sigit saat konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Menurut Sigit, hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka melalui transaksi daring di media sosial. Kini penyidik tengah menelusuri lebih jauh asal usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran ini secara menyeluruh,” tutup Sigit.