Bea Cukai Ambon dan Polda Maluku Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Nasional394 Dilihat

HukumID | Ambon – Sinergi antara Bea Cukai Ambon dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 5 gram (bruto) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RM.

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui paket kiriman yang tiba di Ambon pada Kamis (25/9/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Maluku langsung melakukan pemantauan terhadap salah satu jasa ekspedisi yang diduga menjadi jalur pengiriman.

“Tim menemukan adanya indikasi kuat bahwa pengirim berusaha menyembunyikan narkotika dengan cara false concealment, yakni menyamarkannya di dalam barang lain agar lolos pemeriksaan,” ujar Farid, Sabtu (27/9/2025).

Hasil penelusuran mengungkap bahwa paket tersebut ditujukan kepada seseorang di wilayah Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Dari pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RM beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 5 gram.

Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Polda Maluku untuk pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan pengiriman narkotika lintas daerah.

“Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya,” tegas Farid.