HukumID | Palu — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli. Operasi yang berlangsung pada Kamis (24/7) ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Ketiganya diamankan saat merapat ke pesisir menggunakan sebuah speed boat. Polisi juga menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu serta tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama aksi penyelundupan.
Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring, pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan terhadap jaringan lama yang telah terdeteksi sejak tahun 2021.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Pribadi saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JK dan HS diketahui memulai perjalanan dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari sindikat narkotika internasional. Saat kembali ke Indonesia, mereka ditemani tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau sebelum akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, polisi kini masih terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penyelundupan internasional ini. Polda Sulawesi Tengah juga menggencarkan kerja sama lintas wilayah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut.









