HukumID.co.id, Medan – Dalam sepekan 7-14 Oktober 2024, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana peredaran dan jaringan narkoba, dengan mengamankan 105 orang tersangka terdiri dari pemakai narkoba 19 orang dan jaringan narkoba 86 orang. Juga ada seorang wanita yang turut ditangkap.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 114,67 kg, pil ekstasi 20.008 butir, ganja 2 kg, uang Rp5,2 juta serta barang bukti lainnya. Saat ini para pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Peredaran narkoba musuh bersama dan menjadi prioritas utama Polda Sumut bersama polres jajaran untuk memberantasnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah aksi kejahatan di tengah-tengah masyarakat.
“Polda Sumatera Utara tidak akan segan-segan memberikan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya.
GDS