HukumID.co.id, Jakarta – Penertiban pelat diplomatik dilakukan Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2024. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman menyampaikan, penertiban itu dilakukan lantaran banyaknya kasus pemalsuan pelat kendaraan.
“Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang nopolnya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut. sehingga itu menjadi sasaran kita,” kata Latif, Selasa (15/10/24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary mengatakan, dalam operasi ini melibatkan 2.939 personel yang terdiri dari personel 1.570 personel Polda Metro Jaya dan 1.369 personel polres. Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran, yakni memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Kemudian, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt. Selain itu, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
“Penindakan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan penyalahgunaan TNKB diplomatik,” ungkap Ade Ary.
GDS