HukumID.co.id, Jombang – Pentingnya penanganan aduan dugaan korupsi dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di kantor Bupati Jombang, Jawa Timur, Jumat (11/10/2024).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko menyebut aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan dan memliiki peran penting untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana.
“Akselerasi ini menjadi bagian penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat, karena pelapor merupakan orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi,” kata Didik.
Lebih lanjut, Didik mencontohkan peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran Aduan Masyarakat (Dumas). Dalam empat tahun terakhir, KPK telah menerima laporan dugaan korupsi, tercatat hingga September 2024 sebanyak 3.067 laporan masuk, di mana 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK.
Ia juga menekankan mengenai pentingnya respons cepat dari APH, Pemda dan APIP di Kabupaten Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat. Hal tersebut sebagai langkah nyata sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman antara APH, Pemda dan APIP di Kabupaten Jombang, dengan harapan dapat memperkuat koordinasi secara intensif, hingga fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo menyambut baik koordinasi dengan KPK ini, “Sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan,” ungkap Teguh.
Acara ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, Kapolres Jombang Eko Bagus Riyadi, Komandan Kodim 0814 Jombang, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Di kesempatan terpisah, Didik juga mengingatkan peran penting anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyoroti pentingnya sinergi DPRD dengan Pemda dan APH, khususnya dalam kaitan Pokok Pikiran (Pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.
“Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi, dan mendorong Pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area. termasuk perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang/jasa.
“DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” pungaksnya.
GDS









