Plt. Wakil Jaksa Agung Kunjungi Aceh, Sempatkan Silaturahmi ke Pesantren Darul Quran

Ragam563 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka kegiatan Asistensi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan dan Strategi Kepemimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Plt. Wakil Jaksa Agung juga menyempatkan diri berkunjung ke Pesantren Darul Quran di Aceh Besar pada Selasa, 24 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan kepedulian terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang telah banyak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan karakter generasi muda.

Pesantren Darul Quran Aceh dikenal sebagai salah satu pesantren unggulan yang telah melahirkan banyak santri penghafal Alquran 30 juz serta membina santri dengan akhlak dan karakter yang baik. Penanaman nilai-nilai islami menjadi bagian yang terintegrasi dalam setiap kegiatan dan program pendidikan di pesantren tersebut.

Didirikan pada akhir tahun 2016, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf seluas 7 hektare yang beralamat di Jalan Banda Aceh – Medan Km 19, Desa Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar. Dengan menerapkan kurikulum terpadu antara pesantren modern, dayah salafiah, dan kurikulum dari Dinas Pendidikan Nasional, saat ini Pesantren Darul Quran Aceh menampung sekitar 800 santri putra dan putri yang berasal dari berbagai wilayah di Aceh dan luar daerah.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan serta menjadi bagian dari sinergi untuk membangun karakter bangsa yang berintegritas.