HukumID | Kendari — Profesi advokat tidak semestinya baru terlihat ketika masyarakat sudah berhadapan dengan perkara hukum. Bagi Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, advokat justru harus mengambil peran sejak persoalan hukum belum terjadi.
Pesan itu disampaikan Harris saat melantik 120 pengurus DPD PERADI Profesional periode 2026–2031 yang berasal dari empat wilayah di Sulawesi Tenggara, yakni Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
Pelantikan berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu malam (23/9/2026), dan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka. Empat DPD tersebut masing-masing dipimpin M. Kamal di Kendari, Sendy Fery Yoesoef di Kolaka, Tajudin Sido di Andoolo, serta Mawaki di Baubau.
Bagi Harris, terbentuknya kepengurusan baru tidak boleh berhenti pada seremoni organisasi. Struktur yang sudah dibangun harus diterjemahkan menjadi pelayanan hukum yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia mendorong para advokat PERADI Profesional memperkuat pendidikan dan penyadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan begitu, advokat tidak hanya bekerja setelah sebuah sengketa atau tindak pidana muncul, tetapi ikut membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal.
“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Harris.
Harris juga mengingatkan bahwa keberadaan hukum harus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki negara melalui hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta para pengurus daerah menjadikan perlindungan masyarakat sebagai salah satu orientasi utama organisasi. Advokat, kata Harris, memiliki posisi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, pendampingan, dan perlindungan hukum.
Ia juga menekankan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada negara maupun aparat, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Di sisi organisasi, Harris meminta pengurus PERADI Profesional di Sultra membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Kemitraan tersebut dapat dilakukan dengan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga elemen masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa hubungan kelembagaan tidak boleh membuat advokat kehilangan sikap independennya.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” kata Harris.
Menurutnya, kedekatan dengan pemegang kekuasaan bukanlah ukuran utama keberhasilan sebuah organisasi advokat. Ukuran yang lebih penting adalah manfaat konkret yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan pelantikan empat DPD tersebut, PERADI Profesional memperkuat struktur organisasinya di Sulawesi Tenggara sekaligus memperluas jangkauan pelayanan hukum di daerah.
Harris berharap para pengurus yang baru dilantik tidak hanya menjalankan fungsi organisasi secara administratif, tetapi mampu membawa profesi advokat lebih dekat dengan masyarakat dan menjadikan hukum sebagai sarana perlindungan serta keadilan.









