IKAPI Gandeng 8 Perguruan Tinggi, Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi Kepailitan

Hukum376 Dilihat

HukumID | Jakarta — Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) memperkuat hubungan dengan dunia akademik. Organisasi profesi kurator dan pengurus tersebut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan delapan perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia untuk memperkuat pengembangan ilmu dan praktik hukum kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Penandatanganan MoU berlangsung di The Tribrata Hotel & Convention Centre, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Delapan perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan IKAPI yakni Universitas Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Borobudur, President University, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Kristen Indonesia, dan Universitas Jayabaya.

Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita bersama para dekan dan perwakilan pimpinan fakultas hukum dari masing-masing perguruan tinggi.

Kerja sama tersebut mencakup ruang pendidikan, penelitian, pengembangan keilmuan, serta peningkatan pemahaman mengenai praktik hukum kepailitan dan PKPU.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita mengatakan keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus profesionalisme kurator dan pengurus.

Menurutnya, dinamika perkara kepailitan dan PKPU perlu diimbangi dengan penguatan pemahaman akademik dan profesional di kalangan praktisi.

Kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum kepailitan di Indonesia, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang yang menjadi salah satu perwakilan akademisi menilai kerja sama tersebut penting untuk mempertemukan teori hukum dengan persoalan yang muncul dalam praktik.

Parulian mengatakan dunia bisnis berkembang sangat dinamis. Kondisi tersebut membuat hukum dan regulasi terkadang harus mengejar perkembangan praktik di lapangan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang

“Kolaborasi ini untuk saling menguatkan antara praktik dan teori. Hukum bisnis itu dinamis. Bahkan kadang-kadang kita harus mengejar ketertinggalan regulasi,” ujar Parulian.

Menurut dia, persoalan yang ditemukan praktisi dalam menjalankan profesinya dapat menjadi bahan penting bagi dunia akademik untuk mengembangkan teori dan asas hukum yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia.

Dengan adanya interaksi tersebut, perguruan tinggi tidak hanya mengambil atau mengadopsi konsep hukum dari luar negeri, tetapi juga dapat membangun pemikiran hukum yang lahir dari kebutuhan dan pengalaman praktik di Indonesia.

“Ini jembatan antara teori dan praktik. Teori terus berkembang karena melihat praktik. Dari praktik kemudian berkembang isu dan asas yang perlu dikembangkan,” katanya.

Parulian berharap kerja sama antara IKAPI dan perguruan tinggi dapat menjadi ruang untuk mengembangkan hukum kepailitan yang mampu merespons perkembangan dunia bisnis, sekaligus tetap berakar pada karakter dan kebutuhan hukum nasional.

Kerja sama IKAPI dengan delapan perguruan tinggi tersebut bukan menjadi langkah akhir. IKAPI masih membuka peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi lainnya