HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus pembunuhan SH. Tersangka FF meminta bantuan temannya berinisal J untuk membuang jasad SH ke selokan dan kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi persnya, mengatakan tersangka bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka. Kepada J, tersangka mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengirim olahan ikan tuna menggunakan ekspedisi bandara.
Sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka memutuskan untuk membuang bungkusan itu nanti.
Kemudian, tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, setelah tiba di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan untuk membuang bungkusan jasad korban.
“Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru,” kata Wira, Senin (4/11/24).
Wira menerangkan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati yang amat dalam kepada korban.
“Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya,” ungkapnya.
Tersangka FF kemudian dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
GDS