Polisi Ungkap Laboratorium Ekstasi Gembong Narkoba Fredy Pratama

Uncategorized711 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Laboratorium pembuatan ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama berhasil diungkapk Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri. Laboratorium tersebut bertempat di Perumahan Taman Sunter Agung 2 No. B6, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan “pabrik” pembuatan ekstasi itu awalnya terendus oleh pada Januari 2024.

“Januari 2024 Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi,” kata Mukti di Sunter Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Lebih lanjut, Mukti melakukan kolaborasi dengan Bea Cukai untuk mendalami informasi tersebut. Setelah ditelusuri, pihak kepolisian menemukan tujuan alamat dari paket tersebut di Jakarta Utara.

“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” jelasnya.

Informasi yang diterima pihaknya adalah barang-barang terkait narkoba ini masih bahan mentah. Polisi menerima info barang yang dikirim belum berbentuk prekusor.

Sebelumnya, Kamis (4/4/2024) pukul 00.10 WIB, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di TKP dan juga menangkap sejumlah tersangka.

Jenderal Polri Bintang satu itu juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ekstasi yang sudah jadi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan adonan setengah jadi hingga peralatan dan mesin cetak pembuatan narkoba.

“Mesin cetak ini dapat memproduksi 3.000 butir [ekstasi] per jam,” pungkasnya.

Adapun, empat tersangka yang telah diamankan yaitu A alias D (29) yang berperan sebagai pembuat ekstasi, R (58) sebagai penjaga rumah dan penyedia alat dan bahan baku, sementera C (34) dan G (28) berperan sebagai kurir. (Ruli Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *