HukumID | Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menggelar Pra-Rapat Kerja (Pra-Raker) sebagai langkah awal menyatukan visi dan program kerja organisasi menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2027.
Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Prof. Yuhelson, menjelaskan bahwa Pra-Raker tersebut bertujuan menyelaraskan program dari seluruh bidang yang ada di organisasi.
“Hari ini kita melaksanakan pra-raker yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional. Tujuannya untuk menyatukan dan menyelaraskan program dari 25 bidang yang ada. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Rakernas pada Januari 2027 mendatang,” ujar Prof. Yuhelson, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, hasil Pra-Raker akan menjadi dasar penyusunan agenda strategis organisasi dalam satu tahun ke depan, termasuk penguatan struktur organisasi di daerah.
Ia menambahkan, dalam enam bulan ke depan Peradi Profesional juga akan fokus melakukan penyempurnaan pembentukan kepengurusan di tingkat daerah, baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun cabang di seluruh Indonesia.
“Dalam enam bulan ke depan diharapkan pembentukan dan penyempurnaan kepengurusan daerah dapat berjalan optimal, baik di tingkat wilayah maupun cabang yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Salah satu tema utama yang dibahas dalam Pra-Raker adalah penguatan sinergi antarpenegak hukum. Menurut Prof. Yuhelson, tema tersebut dipilih karena masih adanya perdebatan mengenai posisi advokat dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Kita melihat masih ada disparitas dalam memandang posisi advokat. Apakah pilar penegak hukum hanya kepolisian dan kejaksaan, ataukah advokat juga termasuk di dalamnya. Padahal dalam sistem hukum nasional, advokat memiliki peran yang sangat penting,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pembahasan tersebut, Peradi Profesional menghadirkan unsur Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk membahas sinergitas antara advokat, kejaksaan, dan kepolisian dalam penegakan hukum.
“Kami ingin membangun sinergi antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih baik dan profesional,” kata Prof. Yuhelson.
Dalam kesempatan itu, Prof. Yuhelson menegaskan bahwa Peradi Profesional memiliki karakter berbeda dibanding organisasi advokat lainnya. Organisasi ini tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas profesi advokat secara berkelanjutan.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam profesi advokat, termasuk terkait integritas dan etik, harus diselesaikan dari akar permasalahannya, yakni sistem pendidikan dan pembentukan profesi.
“Munculnya suatu masalah pasti ada penyebabnya. Kita tidak ingin menyelesaikan masalah hanya di ujungnya, tetapi dari awal proses pembentukan advokat itu sendiri,” jelasnya.
Karena itu, Peradi Profesional tengah mendorong pembentukan Program Profesi Advokat (PPA) yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu kerja sama yang telah dijalin adalah dengan Universitas Jayabaya.
“Untuk menjadi advokat tidak cukup hanya mengikuti pendidikan singkat selama dua minggu. Kami mengusulkan adanya Program Profesi Advokat selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Setelah itu baru mengikuti pendidikan dan ujian advokat sebagaimana profesi-profesi lainnya,” ujar Prof. Yuhelson.
Ia menilai model pendidikan profesi yang lebih komprehensif akan menghasilkan advokat yang tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memiliki integritas, etika, dan moral yang kuat.
“Dalam waktu dua minggu sangat sulit membentuk karakter dan etika profesi. Melalui pendidikan yang lebih panjang, diharapkan lahir advokat yang berkualitas secara keilmuan maupun mentalitas profesi,” katanya.
Peradi Profesional Berbeda!
Meski tergolong organisasi baru, Peradi Profesional disebut terus berkembang dan mendapat respons positif dari kalangan advokat.
Prof. Yuhelson mengungkapkan, hingga saat ini Peradi Profesional telah memiliki 32 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan jumlah anggota mencapai sekitar 2.000 orang.
“Walaupun organisasi ini relatif baru, antusiasme sangat tinggi. Saat ini kami sudah memiliki 32 DPD dengan jumlah anggota sekitar dua ribu orang,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak advokat tertarik bergabung karena Peradi Profesional hadir bukan sebagai organisasi tandingan, melainkan sebagai jawaban atas berbagai keresahan yang selama ini muncul dalam profesi advokat.
“Kami tidak membentuk organisasi ini sebagai organisasi tandingan. Peradi Profesional hadir untuk menjawab fenomena dan tantangan yang dihadapi profesi advokat, sehingga dapat melahirkan organisasi yang benar-benar profesional,” tegasnya.
Melalui Pra-Raker tersebut, Peradi Profesional berharap seluruh pengurus, mulai dari wakil ketua umum, wakil sekretaris jenderal hingga para ketua bidang, dapat menyinergikan program kerja dan mulai bergerak aktif untuk mewujudkan organisasi advokat yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.







