PT AXA Diduga Persulit Konsumen, LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan

Nasional269 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Banyaknya konsumen yang merasa dipersulit untuk mengajukan klaim polis asuransi PT. Axa Financial Indonesia, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) membuka Posko Pengaduan Konsumen, Senin (2/9/2024).

“Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian polis akan tetapi ketika mengajukan klaim dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” kata Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Zentoni

Lebih lanjut, Zentoni menduga PT. Axa Financial Indonesia selaku perusahaan asuransi yang tidak melakukan pembayaran klaim adalah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa;

Pasal 1238:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Pasal 1234:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan”

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen PT. Axa Financial Indonesia agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LAK DKI Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya secara bersama-sama mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya.

(Insan Kamil)