Oleh : Prof.Supandi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Ridho ALLAH SWT oleh Para Pahlawan Bangsa, Bung Karno dan Bung Hatta, serta seluruh Pahlawan lainnya dengan niat yang luhur dan ikhlas. Beliau-Beliau saat ini seluruhnya sudah berada di alam keabadian, semoga Arwah Beliau mendapat tempat yang Mulia disisi ALLAH SWT. Aamiin.
Negara yang didirikan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dengan tujuan yang jelas tertera didalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 : "Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Tanah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut membangun ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan Negara yang dirumuskan dengan semangat dan jiwa kenegarawanan yang luhur itu hingga hari ini tidak pernah berubah.
Penulis sangat yakin dan haqul yakin bahwa Arwah Para Pejuang menunggu dengan sendu, apakan Tujuan Negara yang dirumuskan dengan “sakral” itu telah dapat tercapai dengan baik ?????.
Sepenggal kehidupan Bangsa dibidang hukum, Mahkamah Agung sebagai bagian Kekuasaan Negara Bidang Kehakiman telah mempragmentasikan kiprahnya melakukan Perubahan (Changing) dgn transformasi pelayanan publik dari cara-cara konvensional menuju pelayanan publik berdasarkan digitalisasi (e-court).
Tetapi apa yang terjadi ????. Ternyata kecerdasan dan tingkat pendidikan anak bangsa Indonesia tidak sama. Anak Bangsa yang tidak faham teknologi informatika menjadi main-mainan dan bulan-bulanan anak bangsa yang faham teknologi informatika dan bermental buruk, dan terjadilah kasus “Para penembak diatas kuda”. Kenyataan ini sangat menyedihkan dan menusuk hati dan perasaan Para Pejuang Peradilan yang jujur dan ikhlas dalam pengabdiannya didunia peradilan.
Pesan Alm. Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H, mantan Ketua Muda MA RI Bidang Peradilan TUN : “Perubahan akan dimenangkan oleh orang-orang yang cerdas, berani dan ikhlas”.
Tetapi kenapa pragmentasi kehidupan bangsa seperti fias terjadi ?.
Jawaban sementara disimpulkan bahwa belum tercapai Tujuan Negara dibidang “Peningkatan Kecerdasan Bangsa” dan belum juga dibidang lainnya. Perlu kita merenung dengan jujur dan melakukan tindakan yang tepat arah, mengingat Kemerdekaan NKRI sudah berusia 79 tahun.
HARAPAN BARU MEMANCAR
Pasca Pengambilan Sumpah Jabatan Presiden R.I. yang baru, Jenderal TNI (Purn) H.Prabowo Subijanto, dengan gemilang dalam pidato pertamanya di hadapan Kabinet yang baru dilantik memerintahkan arah perjalanan Pemerintahan yang jelas berdasarkan Tujuan Negara tertulis di dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD Tahun 1945 itu.
Menjadi pertanyaan bersama, bagaimana gerak, langkah dan arah perjalanan kita Lintas Sektoral sebagai bangsa ??????.
Saran, buang jauh-jauh sikap Ego Sektoral, perhatikan isyarat ilmu pengetahuan tentang itu.
ROSCOE POUND : “Law as a tool of social Engineering”.
Hukum sebagai alat untuk merekayasa keadaan masyarakat yang dicita-citakan (perhatikan Tujuan Negara Kita).
Artinya, Hukum harus berada digaris depan, tetapi hukum yang secara Lintas Sektoral (EPOLEKSOSBUDHANKAMRATA) telah tersusun dengan baik dan disosialisasikan hingga SOLID.
MENGENANG ILMU YANG DIWARISKAN PARA GURU BESAR.
Semoga Arwah Beliau dimuliakan ALLAH SWT :
- Alm. Prof. Dr. Sri Sumantri, S.H. (Wafat Usia 90 tahun).
- Almh. Prof. Dr. CFG. Sunarjati Hartono, S.H., MCL. (Wafat Usia 93 tahun).
- Prof. Dr. H. M. Solly Lubis, S.H. (di Medan Usia 93 tahun).
Agar tujuan negara kita cepat tercapai dengan baik, kita harus membangun hukum lintas sektoral sebagai Hukum Nasional yang mengabdi kepada Tujuan Nasional tertera di dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
Kita harus Bangun Sistem Besar Pengelolaan Kehidupan Nasional.
Hukum Lintas Sektoral harus bersinergi ke arah Tujuan Negara, sehingga di NKRI harus membangun suatu “LAW CENTRE”.
Semua produk hukum yang akan dilahirkan harus lulus dari proses di Law Center tersebut.
ILMU HUKUM TIDAK DAPAT BEKERJA SENDIRIAN, TETAPI MEMBUTUHKAN DUKUNGAN DISIPLIN ILMU PENTING LAINNYA :
- Ilmu Administrasi Negara.
Memilih Variabel penting dan dominan kehidupan bangsa dan negara yg mengarah ketujuan negara. Dari jutaan Variabel kehidupan dgn Ilmu CLD (Causal Loop Diagram) sistem yg ilmiah dan jujur, transparan akan terpilih Variabel penting dan Dominan yang dijadikan menjadi acuan penting penyusunan norma-norma hukum secara Lintas Sektoral. - Ilmu Hukum.
Mengerahkan seluruh Alhi Legal Drafter, menyusun Norma Hukum Lintas Sektoral dgn bahan baku Variabel Penting dan Dominan, sehingga tersusun norma hukum yg mengarah kpd Tujuan Negara.
Lakukan Sosialisasi melalui Lembaga-Lembaga Negara terkait.
Hingga berjalan dengan solid. Dan ini kerja besar dan penting. - Ilmu Teknologi Komunikasi dan Informatika.
Norma-norma hukum yg sudah tersusun dengan baik dan bersinergi serta berjalan dengan solid, segera dimasukan kedalam bahasa Teknologi Informatika, sehingga pelaksanaan hukum dan penyelenggaraan negara berbasis Digital. Dengan kata lain di NKRI akan berjalan tradisi E-GOVERMENT, yang dapat dipastikan tradisi kehidupan Bangsa di NKRI secara : Profesional, Transparansi, Akuntabel, Efektif dan Efisien. In Syaa Allah Tujuan Negara yang sudah dicanangkan oleh Para Pahlawan Bangsa 79 tahun yang lalu akan hadir ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indinesia, dengan semangat kehidupan Leluhur Bangsa Indonesia “Sepi ing pamrih, rame ing gawe”.
SELAMAT DATANG ERA INDONESIA EMAS.
SELAMAT BERJUANG PRESISEN R.I.JENDERAL PRABOWO SUBIJANTO DAN SEGENAP ANGGOTA KABINET.
MERDEKA !!!!!!!!!!!!!!!!
Jakarta, 31 Desember 2024.
Wasallam,
(Prof .Dr. Supandi, S.H., M. Hum)