HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 17.55 di kawasan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, identitas DPO yang diamankan berinisial RM, warga Kabupaten Tangerang, Banten.
“RM sebelumnya diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian, Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar,” kata Harli Siregar.
Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ucap Harli.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(Gerard)